Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menggelar konferensi pers soal penggerebekan rumah produksi pil ekstasi oplosan (Foto: Dok Polresta Mataram)

Hasil penelusuran dari masing-masing 4 TKP, ditemukan Sabu dengan total berat bruto keseluruhan yaitu 9,78 gram. Selain itu petugas menyita beberapa alat komunikasi, sejumlah uang tunai, alat hisap sabu, kartu ATM, puluhan diduga pil Ekstasi berbagai macam warna dan logo serta set peralatan untuk membuat pil tersebut.

Sementara kelima terduga pelaku sudah digelandang ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network