Atas laporan ayah korban, Sulthan (39), polisi menyelidiki kasus tersebut. Pelaku pun diketahui merupakan pemuda asal Dusun Pengatap, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur. Saat ditangkap pelaku sempat melawan sehingga terpaksa ditembak.
“Pelaku yang sudah 12 kali beraksi di seputaran Kota Mataram ini kami lumpuhkan karena sempat melawan saat kami tangkap,” ujarnya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya lagi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait