Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo saat cek salah satu acara pernikahan di Senggigi untuk memastikan patuh prokes. (Foto: Polda NTB)

Menurutnya, ini bisa dicontoh EO yang lain. Semua kegiatan harus berjalan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Bila protokol kesehatan diabaikan, maka dipastikan acara tersebut akan dibubarkan,” katanya.

Sesuai dengan surat edaran, acara maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas tempat. Termasuk hal lainnya seperti dalam menu makanan harus di dalam boks.

“Wajib menjaga jarak dan menyiapkan sarana pendukung protokol Kesehatan seperti thermogun dan handsanitizer,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network