Jambret di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap saat santai di gubuk. Pelaku yang kaget pun langsung loncat ke sawah. (Foto: Dok Polres Lombok Timur)

Pada saat akan ditangkap, pelaku sedang tiduran di sebuah gubuk di tengah sawah. Pelaku yang menyadari kedatangan polisi loncat ke sawah.

“Pelaku langsung Lompat dari gubuk dan berusaha melarikan diri, namun terpeleset hingga terjatuh. Kemudian dengan sigap tim dukep mengejar pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP Xiaomi Redmi Note 8 warna biru beserta kotaknya, dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU tanpa Nomor Polisi.

“Kini tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network