Pada saat akan ditangkap, pelaku sedang tiduran di sebuah gubuk di tengah sawah. Pelaku yang menyadari kedatangan polisi loncat ke sawah.
“Pelaku langsung Lompat dari gubuk dan berusaha melarikan diri, namun terpeleset hingga terjatuh. Kemudian dengan sigap tim dukep mengejar pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP Xiaomi Redmi Note 8 warna biru beserta kotaknya, dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU tanpa Nomor Polisi.
“Kini tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait