Sekjen PBNU Jaminkan Diri Demi Penangguhan Penahanan 4 IRT di Lombok Tengah (Foto: dok Intagram @hmadhelmyfaishalzaini)

LOMBOK TENGAH, iNews.id - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Helmy Faishal Zaini menjaminkan diri demi membebaskan empat ibu rumah tangga (IRT) dan dua balita yang ditahan di Lapas Praya, Lombok Tengah. Helmy Faishal memastikan penjaminan diri itu didasarkan atas rasa kemanusiaan.

Keempat ibu yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38 ), dan Hultiah (40 ) itu ditahan terkait aksi protes penolakan pabrik tembakau yang berada di daerah Praya Tengah, Kopang, Lombok Tengah pada 26 Desember 2020 lalu.

“Saya siap menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan 4 IRT dan 2 Balita demi keadilan dan kemanusiaan,” tulis Helmy dalam akun pribadinya.

Dia juga meminta kepada penegak hukum untuk menangguhkan proses penahanan kepada 4 IRT dan dua balita tersebut. Helmy didampingi anggota DPRD Fraksi PKB Lombok Tengah, Nurul Adha dan Sarjana.

"Alhamdulillah mereka mendapat perlakuan yang baik sekali di lapas, dan mereka dalam keadaan sehat. Meski demikian keempat ibu ini langsung menangis dan menyampaikan peristiwa yang terjadi,” tulisnya.

Helmy mengaku terenyuh atas kondisi yangenimpa keempat ibu tersebut.

“Saya sendiri terenyuh dan sangat iba, kasihan melihat ibu-ibu dan 2 anak balita yang tidak statusnya berada di sel tahanan,” tulis Helmy.

Helmy meminta agar pihak penegak hukum mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) menyikapi kasus empat ibu asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah itu.

"Hukum wajib dijunjung tinggi kepada siapa pun, namun dalam perkara ini yang harus dikedepankan adalah kemanusiaan, mengingat 4 IRT dan 2 Balita masih sangat dibutuhkan oleh keluarga,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network