Amaq Yoni yang digugat anak kandung gegara warisan (kanan) (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Sementara kuasa hukum penggugat, Ramdan Sudiartha enggan memberikan komentar. Dia mengaku hanya menjalankan profesinya dan meminta awak media meminta informasi selanjutnya langsung ke rumah kliennya di Sembalun.

"Saya tidak bisa berkomentar. Lebih baik tanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Di sini saya hanya menjalan tugas," ucap Ramdan Sudiartha.

Sebelumnya, Amaq Yoni digugat anak kandungnya sendiri gara gara perkara tanah warisan 20 are. Kasus ini juga sempat viral di media sosial dan mengundang simpati dari sejumlah kalangan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network