Sementara kuasa hukum penggugat, Ramdan Sudiartha enggan memberikan komentar. Dia mengaku hanya menjalankan profesinya dan meminta awak media meminta informasi selanjutnya langsung ke rumah kliennya di Sembalun.
"Saya tidak bisa berkomentar. Lebih baik tanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Di sini saya hanya menjalan tugas," ucap Ramdan Sudiartha.
Sebelumnya, Amaq Yoni digugat anak kandungnya sendiri gara gara perkara tanah warisan 20 are. Kasus ini juga sempat viral di media sosial dan mengundang simpati dari sejumlah kalangan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait