Amaq Yoni yang digugat anak kandung gegara warisan (kanan) (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

LOMBOK TIMUR, iNews.id - Sidang perdana kasus anak gugat ayah kandung di Lombok Timur (Lotim) gegara perkara warisan ditunda, Kamis (20/8/2021). Majelis hakim menunda sidang karena penggugat tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum. 

Dalam ruang sidang, Amaq Yoni yang digugat anak kandungnya didampingi sejumlah pengacara dan aktivis yang simpati dengan kasusnya. Mereka akan mengawal kakek tua ini dalam deretan persidagan nantinya.

Majelis hakim menyarankan untuk melakukan proses mediasi terlebih dahulu dan disepakati kuasa hukum penggugat dan tergugat. Namun, sayang saat proses mediasi, penggugat Inak Suhailin tidak hadir.

Dia hanya diwakili kuasa hukumnya.  Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga kamis pekan depan.

Kades Sembalun Bumbung, Sundardi yang ikut digugat anak Amaq Yoni mengatakan, dirinya memilih mediasi. 

"Kami minta mediasi saja. Ini supaya tidak ada yang dirugikan. Seterusnya hubungan anak dan ayah kembali harmonis," kata Sunardi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network