Orang yang ditawari motor curiga dengan gelagat kelima muda mudi itu. Lagi pula, salah satunya mirip orang yang wajahnya viral di media sosial lantaran dicari keluarganya. Orang itu lantas memberitahu warga.
Warga pun akhirnya menahan mereka dan menghubungi pihak keluarga korban di Lombok. Mendengar kabar NA, pihak keluarga pun langsung menjemputnya di Sumbawa. Korban menceritakan apa yang dialaminya selama menghilang dari rumah.
"Pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Lombok Tengah. Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Sumbawa untuk menangkap kedua pelaku yakni H dan T," tutur Kasatreskrim Polres Lombok Tengah.
Pelaku H ditahan di Polres Lombok Timur. Sedangkan pelaku T ditahan di Polres Lombok Tengah. Akibat perbuatannya, pelaku H dan T dijerat Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan kasus pencabulan korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan pencabulan siswi tersangka pencabulan Kabupaten Lombok Tengah Kabupaten Lombok Timur
Artikel Terkait