Setelah ditangkap, LR ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratif saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi mengenai kasus tersebut.
"Saya belum dapat info, ya. Masih di Jakarta," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait