Di lokasi, petugas menjalankan prosedur standar seperti melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan dari saksi, mensterilkan area, mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan melakukan visum luar terhadap janin.
Hasil visum menunjukkan bahwa janin tersebut merupakan manusia dan diperkirakan berusia sekitar 25 minggu atau enam bulan masa kandungan.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari tenaga medis untuk memastikan apakah janin dibuang dalam keadaan hidup atau sudah meninggal sebelumnya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu siapa yang membuang janin tersebut dan apa motif di baliknya,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait