Sejumlah barang bukti yang ditemukan turut diperiksa untuk mengetahui asal-usul dan penggunaannya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, sesuai konstruksi perkara dan hasil penyidikan.
Dia mengingatkan, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan laut. “Bom ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap habitat laut,” ujarnya.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat pesisir ikut menjaga wilayah perairan. Warga juga diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penangkapan ikan dengan metode yang berpotensi merusak lingkungan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait