Setelah cukup bukti, polisi memanggil terduga pelaku, namun panggilan tersebut tidak direspons baik sehingga anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat menangkapnya di Lombok Tengah dengan dibackup Polres setempat.
"Bukti-bukti telah diselidiki dan dikumpul. Ini cukup untuk dasar dari penangkapan dan ini masuk dalam kasus tindak pidana ITE," kata Eddy.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga. Kemudian satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card nya. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk disidik lebih lanjut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait