MATARAM, iNews.id – Seorang pria berinisial RM (31) di Mataram nekat memesan narkotika jenis ganja melalui online. Kepada petugas RM mengaku menggunakan ganja itu untuk pengobatan.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada narkotika terkirim lewat salah satu jasa pengiriman. Atas informasi tersebut Kasat memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal dengan disaksikan petugas lingkungan setempat dilakukan penangkapan terhadap terduga selaku pemilik paket tersebut di rumahnya di lingkungan Pande, kelurahan karang Pule Kecamatan Sekarbela, kota Mataram.
Dari hasil penggeledahan paket tersebut, ditemukan satu klip plastik berisikan daun ganja seberat 4,96 gram, yang selanjutnya diamankan bersama barang lainnya berupa kertas rokok serta alat komunikasi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait