“Barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti atas tindakan terduga, dan saat ini terduga dan BB telah diamankan di Mapolresta Mataram,” kata Yogi, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Jumat (25/2/2022).
Menurut keterangan singkat terduga bahwa ganja tersebut dipesan oleh tersangka untuk digunakan sebagai obat. Terduga mengakui bahwa dirinya memesan lewat online dan mengetahui info ganja tersebut melalui media sosial.
“Terduga ini melihat info di medsos ada yang jual ganja, oleh karena berniat untuk digunakan sebagai obat terduga memesan dengan cara online,” ucap Yogi.
Sebagai pasal sangkaan terduka dejerat pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait