Selanjutnya, setiap drone yang terbang di langit Mandalika akan langsung terpantau radar aktif milik Brimob Polri dilengkapi antena pemancar mini yang terpasang di atas bukit dan di dalam sirkuit. Kemudian radar akan langsung membaca data si pesawat tanpa awak itu, mulai dari nomor seri, jenis dan warna drone.
Hal itu dilakukan untuk dicocokkan, apakah terdaftar sebagai drone yang telah mengantongi izin resmi dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporation/ITDC) dan aparat atau tidak. Jika tidak berizin, drone tersebut segera dilumpuhkan.
Caranya, setelah radar mengetahui posisi drone, pasukan Reldo segera mengeluarkan alat pengacak sinyal (anti drone jamming) ke unit yang dimaksud. Dengan memanfaatkan teknologi sinyal gelombang elektromagnetik, alat jamming tersebut bekerja untuk melakukan dua penindakan.
Pertama, memutus sinyal antara pengendali jarak jauh (remote control) drone dengan unitnya agar benda terbang dengan 4-8 baling-baling itu kembali kepada pemiliknya. Atau jika memakai alat yang mampu membuat sistem global positioning system (GPS) drone tersebut hilang atau terputus, maka si pesawat akan dipandu untuk langsung mendarat (landing) di titik terdekat di darat.
Drone tersebut kemudian akan diamankan sementara, sambil aparat membuka komunikasi dengan pemiliknya agar segera diambil serta dinasihati.
"Kami tidak pandang bulu, meski pun ada drone milik panitia MotoGP terbang dan tidak dapat izin dari kami, akan langsung melakukan penindakan karena ini sesuai dengan SOP kami di kepolisian,” ungkapnya.
Bukan kali ini saja, mereka juga telah diminta oleh Polda NTB untuk melakukan kegiatan sejenis sejak perhelatan World Superbike, November 2021 dan tes resmi pramusim MotoGP, Februari 2022 di lokasi yang sama, Sirkuit Mandalika.
Mereka juga kerap dilibatkan untuk berbagai kegiatan pengamanan udara terbatas, khususnya dalam hal menjinakkan drone seperti aksi demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta, acara-acara khusus yang memakai kawasan Monumen Nasional sebagai lokasinya atau dalam beberapa operasi penegakan hukum di Papua. (Edy Gustan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait