MATARAM, iNews.id - TikTokers berinisial UC (23) yang mengunggah konten video diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina sempat membuat klarifikasi dan permohonan maaf. Namun, UC justu mengumpat lagi, kali ini untuk Israel.
Saat ini, penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyita akun media sosial TikTok @ucokbangcok. Akun Facebook UC juga sudah disita.
"Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, Selasa (18/5/2021).
Dalam akun TikTok pribadinya, UC yang kini jadi tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dikatakan turut mengunggah konten video permintaan maaf.
"Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok," ujarnya pula.
Namun dalam konten video permintaan maafnya, tersangka UC kembali melontarkan makian ke Israel. Terkait dengan hal tersebut, penyidik menurut Priyo telah meyakini bahwa perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana.
"Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait