Sedangkan hasil pengujian instansi terkait, jumlah kayu jenis sonokling ini mencapai 32 kubik. Selisih perbandingan jumlah kubik kayu itu dinilai mencurigakan.
Truk tronton bermuatan kayu sonokling tersebut kemudian diamankan sementara di markas Intel Kodim 1606 Mataram yang ada di Gebang.
Selanjutnya tim Intel 1606 Mataram bersama Intel Korem 162/ WB menyerahkan penanganan pengungkap kasus ini ke penyidik ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami sifatnya dititipi. Jadi selama penyelidikan, barang itu dititipi," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait