Ilustrasi (Foto: Sindo)

MATARAM, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menghimpun denda dari penerapan sanksi masyarakat tidak memakai masker mencapai Rp24,785 juta selama 14 September 2020 hingga 6 Februari 2021. Total warga yang melanggar protokol kesehatan yakni 725 orang.

"Denda masyarakat yang tidak memakai masker yang berhasil kita himpun sebesar Rp24,785 juta itu sudah disetorkan ke kas daerah," Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M Israk Tantawi Jauhari, Kamis (3/3/2021).

Berdasarkan data razia dilakukan Tim Satpol PP Kota Mataram, jumlah total pelanggar sampai dengan 6 Februari 2021 mencapai 725 orang, antara lain aparatur sipil negara (ASN) 19 orang, non-ASN 699 orang, dan tujuh pelaku usaha, sedangkan yang mengambil denda administratif 233 orang dan 491 orang sanksi sosial.

"Khusus untuk pelaku usaha dikenakan bayar sanksi denda masing-masing Rp500.000 dan menandatangani surat pernyataan," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network