Ilustrasi (Foto: Sindo)

Dia mengatakan denda tersebut dihimpun dari razia pelaksanaan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang merupakan turunan dari Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Dalam regulasi itu, salah satunya disebutkan bahwa sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di fasilitas umum Rp100.000, sedangkan untuk ASN Rp200.000.

Israk mengatakan tingkat pelanggaran penerapan protokol Covid-19 terutama untuk penggunaan masker saat ini masih ditemukan dan terkesan kendor, terutama di kawasan pinggiran.

"Kalau masyarakat di bagian tengah kota relatif patuh, namun di pinggiran terkesan kendor karena mungkin mereka mengira Covid-19 sudah hilang," katanya.

Namun demikian, Satpol PP sebagai bagian dari Satgas Covid-19 tetap menggencarkan razia dan memberikan imbauan ke masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan gerakan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network