MATARAM, iNews.id - Upah minimim kota (UMK) Kota Mataram naik 10 persen. Rinciannya dari Rp2.184.450 jadi Rp2.416.953.
"Besaran UMK itu sudah ditandatangani pak wali (Mohan Roliskana), dan segera kita ajukan ke Gubernur NTB untuk pengesahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan, Jumat (26/11/2021).
Rudi mengatakan, tingginya kenaikan UMK Mataram bahkan jauh di atas upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp2.183.883 atau naik hanya 1,07 persen dari UMP tahun sebelumnya, karena tingkat konsumsi masyarakat Kota Mataram jauh berbeda jika dibandingkan dengan konsumsi NTB.
"Konsumsi masyarakat di Provinsi NTB tahun 2021 rata-rata Rp1.197.000 per kapita, sedangkan Mataram Rp1.882.000 per kapita," katanya.
Di sisi lain, lanjut Rudi, kenaikan UMK Mataram yang sigiifikan itu juga sesuai dengan ketentuan PP 36/2021 pada pasal 26, menyebutkan penetapan UMK tidak boleh di atas batas atas dan tidak boleh di bawah batas bawah.
"Dalam pasal tersebut batas atas UMK sebesar Rp4.833.000 dan batas bawah Rp2.416.953. Jadi yang kita ambil batas minimumnya," kata Rudi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait