Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan. (Foto: Antara/Nirkomala)

Menurut Rudi, untuk penetapan UMK saat ini sudah lebih mudah sebab acuan regulasi dan rumus-rumus penetapan UMK sudah jelas sehingga data-data dasar menetapan UMK yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS), tinggal dimasukkan.

"Setelah data BPS salah salah satunya tingkat konsumsi dimasukkan ke dalam rumus, ketemulah kenaikan UMK 10 persen itu," katanya.

Diakuinya, dalam rapat penetapan angka pasti kenaikan UMK tahun 2022, yang dilaksanakan bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram, sempat ada masukan dari Asprindo terkait kenaikan yang signifikan.

"Tetapi, karena itu sudah menjadi aturan dan regulasi, Asprindo bisa menerima sehingga UMK tidak dibahas terlalu lama," katanya.

Dikatakan, apabila UMK yang diajukan Pemerintah Kota Mataram disetujui Gubernur NTB, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pemilik perusahaan untuk diterapkan mulai awal tahun 2022.

"Pengawasan tetap kami lakukan, dan perlu diketahui penerapan UMK hanya untuk acuan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun. Kalau sudah bekerja di atas satu tahu, nilainya tentu lebih besar," katanya


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network