MATARAM, iNews.id - Vaksin booster menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kota Mataram. Langkah ini untuk mendukung percepatan akselerasi kekebalan imunitas.
Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan selain Vaksin Booster, SKCK itu juga dapat diperoleh dengan kartu sidik jari merupakan hasil perumusan dari garis-garis yang ada pada jari jemari seseorang. Kartu sidik jari biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, salah satunya sebagai syarat membuat SKCK.
"Bagi masyarakat Kota Mataram yang ingin membuat kartu sidik jari bisa datang langsung ke kantor Polresta Mataram Unit Identifikasi Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal)," ujar Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (19/4/2022).
Dia mengatakan, syarat utama yang harus dimiliki untuk membuat SKCk yakni melengkapi fotokopi KTP, pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar sesuai tahun lahir. Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam map warna merah lalu serahkan ke petugas.
Selanjutnya pemohon nantinya diminta mengisi belangko AK 23 yang disediakan oleh petugas nantinya akan dipanggil untuk diambil rumusan sidik jarinya. Setelah itu pemohon akan diberikan kartu sidik jari sebagai tanda bahwa pemohon telah diambil sidik jarinya untuk seumur hidup.
Membuat sidik jari tidak dipungut biaya alias gratis dan pemohon dilarang berhubungan dengan calo dan waktu pelayanan pembuatan sidik jari pada hari kerja mulai pukul 08.30 wita sampai 14.30 wita. Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat, meningkat sejak Sabtu (16/04/2022) yang kebanyakan digunakan untuk melamar kerja.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait