Ilustrasi tes PCR Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) mengaku harus membayar tes PCR sebesar hingga Rp6 juta saat akan berkunjung ke Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kabar ini pun viral di media sosial. 

Merespon hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran mengenai batas tarif tertinggi tes PCR di Indonesia.

“Sebagimana Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan sejak Oktober Tahun 2021, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali Rp275.000. Kemudian untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali Rp300.000,” ujar Wiku saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).

Wiku meminta agar seluruh Dinas Kesehatan baik provinsi maupun kabupaten kota melakukan pengawasan serta memberikan sanksi sesuai peraturan jika telah melanggar aturan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network