“Untuk itu saya minta kepada seluruh Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini. Bagi yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen yaitu Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Wiku.
Kemudian, pemerintah juga meminta siapa pun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait