KUPANG, iNews.id - Polres Kupang menerima dua pucuk senjata api (senpi) rakitan dari warga setempat. Kedua senpi ini diduga peninggalan Jepang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengungkapkan, dua senpi tersebut diserahkan secara sukarela oleh Yedi Bola, warga Desa Onansila, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, NTT, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
"Penyerahan dilakukan oleh yang bersangkutan melalui aparat Desa Onansila dan selanjutnya diserahkan kepada Kapolsek Semau Iptu Nanang Sudiro," ujar AKBP Wirata, Selasa (10/9/2024).
Adapun penyerahan senpi ini didahului adanya imbauan polisi sebelumnya melalui tokoh masyarakat dan aparat desa. Warga telah diimbau agar segera menyerahkan ke polisi senpi ilegal yang masih disimpan.
AKBP Wirata mengatakan, risiko penyalahgunaan sangat mungkin terjadi apabila senpi berada di tangan orang yang tidak tepat. Dia menyampaikan apresiasi atas kesadaran positif warga demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
"Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Kupang, khususnya di Kecamatan Semau Selatan, semakin kondusif," katanya.
"Kami berharap ini menjadi langkah awal bagi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam menjaga keamanan dengan menyerahkan senjata api rakitan atau barang-barang berbahaya lainnya yang dimiliki secara ilegal," ucapnya lagi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait