Polres Kupang, NTT saat menerima dua pucuk senpi rakitan dari warga setempat yang merupakan peninggalan Jepang. (Foto: Polres Kupang)

Adapun senpi rakitan ini hanya satu yang masih dalam kondisi baik, satunya lagi sudah rusak. Polres Kupang akan mengamankannya sekaligus untuk dijadikan sebagai barang bukti pada kepentingan hukum lanjutan. 

Sebelumnya, Sabtu (7/9/2024), seorang warga ditangkap terkait kasus kepemilikan senjata api rakitan. Kasusnya sementara ditangani Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2024/POLSEK SEMAU/POLRES KUPANG/POLDA NTT tanggal 7 September 2024.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network