MATARAM, iNews.id - Aturan baru pemberian nama anak mulai disosialisasikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Peraturan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Kepala Dukcapil Mataram H Amran M Amin mengatakan, aturan ini diberlakukan dengan tujuan sebagai keseragaman kepemilikan dokumen kependudukan, sehingga nama di akta kelahiran, kartu tanda pendudukan (KTP), ijazah dan dokumen lainnya sama.
"Setelah aturan itu diberlakukan, kami langsung sosialisasi kepada masyarakat yang mengajukan penerbitan akta kelahiran," ujarnya, Jumat (27/5/2022).
Menurutnya, dalam aturan tersebut ada empat hal yang wajib dan bisa menjadi panduan membuat nama anak. Pertama jumlah huruf maksimal 60 karakter. Kedua jumlah kata harus lebih dari satu. Ketiga nama marga atau keluarga dan keempat pencantuman gelar.
"Jadi kalau ada usulan dokumen akta kelahiran yang tidak memenuhi ketentuan itu, kami minta diperbaiki atau dilengkapi," katanya.
Amran mengatakan, aturan tersebut diberlakukan bagi pengajuan dokumen kependudukan baru sehingga warga negara yang sebelumnya masih menggunakan nama hanya satu kata atau lebih dari 60 huruf tidak diminta untuk mengganti atau menambah nama mereka.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait