Ilustrasi aturan baru nama anak yang mulai disosialisasikan Dukcapil Mataram. (Foto: Ist)

Selain sosialisasi langsung kepada pemohon dokumen kependudukan yang datang ke Dukcapil, pihaknya juga berkoordinasi dengan rumah sakit dan Puskesmas yang menangani kelahiran.

"Setiap anak yang lahir, dokumennya akan diserahkan secara kolektif untuk penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA)," ucapnya.

Di samping itu, sosialisasi juga dilakukan melalui sekolah-sekolah saat pelayanan jemput bola penerbitan KTP elektronik bagi pelajar yang sudah masuk usia 17 tahun.

"Harapannya, anak-anak bisa menginformasikan aturan baru itu kepada orang tua mereka atau masyarakat lainnya," kata Amran.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network