MATARAM, iNews.id - Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggratiskan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang lahir tepat pada 1 Juli. Kebijakan tersebut berkaitan dengan momentum peringatan HUT Bhayangkara ke-76.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, pembuat SIM harus berusia minimal 17 tahun.
"Kami mensyaratkan pembuatan SIM gratis untuk warga yang lahir tanggal 1 Juli karena bertepatan dengan peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Bhayangkara," ujar Djoni di NTB, Rabu (15/6/2022).
Dia menuturkan, untuk bisa mendapatkan pembuatan SIM secara gratis, warga yang lahir pada 1 Juli langsung ke kantor polres dengan menunjukkan data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran.
"Karena peringatan HUT Bhayangkara ini yang ke-76, maka kita akan memberikan SIM gratis untuk 76 warga NTB," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait