WNA asal china Ditangkap Polda NTB, Diduga Budi Daya Ubur-Ubur Tanpa Izin (Foto: Dok Polda NTB)

DOMPU, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Polda NTB, lantaran membuka usaha budi daya ubur-ubur. Pria bernama Li Chunku I itu diduga tidak mengantongi izin usaha perikananan.

Penangkapan ini berawal dari Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB, mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang dicurigai. Gudang itu diduga membuka layanan pengumpulan, pembelian dan pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur bertempat di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Setelah melakukan pemetaan, petugas tim langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur tepatnya milik Li Chunku I. Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki membenarkan telah mengamankan WNA asal China.

“Li Chunku I diamankan oleh Dit Polairud Polda NTB terkait dugaan tindak pidana budi daya ubur-ubur tidak memiliki izin dokumen yang sah dari perikanan," ujar Akhmad marzuki, dikutip portal resmi Polda NTB, Senin (28/3/2022).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network