Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima petak dengan isi satu petak sebanyak 1.750 kilogram ubur-ubur. Totalnya sebanyak 8.750 kilogram tanpa memiliki izin usaha perikanan.
"Diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga," ujarnya lagi.
Tim pun mengamankan barang bukti dan pemilik ubur-ubur ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait