WNA asal china Ditangkap Polda NTB, Diduga Budi Daya Ubur-Ubur Tanpa Izin (Foto: Dok Polda NTB)

Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima petak dengan isi satu petak sebanyak 1.750 kilogram ubur-ubur. Totalnya sebanyak 8.750 kilogram tanpa memiliki izin usaha perikanan.

"Diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga," ujarnya lagi.

Tim pun mengamankan barang bukti dan pemilik ubur-ubur ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network