Warga negara Malaysia, Goh alias Muhammad Yakub (pakai topi) usai ditangkap petugas imigrasi di Bima, NTB, Selasa (25/10/2022). (Foto: Edy Irawan)

BIMA, iNews.id - Seorang warga negara Malaysia yang tinggal di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap petugas imigrasi. Laki-laki bernama Goh alias Muhammad Yakub ini tinggal di Indonesia tanpa dokumen yang sah sejak 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman mengatakan, Goh ditangkap petugas gabungan imigrasi dan Kodim 1608.Bima pukul 11.45 Wita, Selasa (25/102002).

Dia telah masuk ke Indonesia pada 2012 dan menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) pada 2015. Setelah pernikahan itu, Goh tinggal di Bima. Namun dia sempat kembali ke negaranya hingga 2019 datang lagi ke Bima.

"Pada tahun 2019 kembali ke Indonesia karena diajak oleh WNI. Yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," tutur Usman.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network