Menurutnya, Goh memasuki Indonesia secara ilegal karena di negaranya memiliki utang di bank. Dia tidak diizinkan oleh pemerintah Malaysia memiliki paspor kewarganegaraan.
Diduga untuk menghindari tagihan utang bank itu, Goh lari ke Indonesia untuk tinggal bersama istrinya namun secara ilegal. Selama di Indonesia, Goh bekerja sebagai teknisi.
"Ia ditangkap oleh petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Bima dan Kodim 1608/Bima saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di Dompu," katanya.
Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Lalu Rijal Pebriyadi menambahkan, Goh telah lama menjadi incaran dari kantor Imigrasi Bima.
Penangkapan Goh hasil koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
"Tindak lanjut dari penangkapan tersebut, saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa dan diinterogasi di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima," kata Rijal.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait