185 Karang Hias Selundupan Dilepasliarkan di Pantai Elak-Elak Lombok Barat
LOMBOK BARAT, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama petugas dari berbagai instansi melepasliarkan 185 karang hias selendupan. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Pantai Elak-Elak, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Karang hias ini diamankan petugas pada 26 Juli. Ada dua orang yang diduga menyelundupan karang tersebut dan langsung diamankan anggota Direktorat Polair Polda NTB di Pelabuhan Goa Sumbawa.
Barang bukti dugaan pemanfaatan karang ilegal pada info awal dibawa dalam dua kardus yang berisi karang yang sudah di dalam kemasan plastik. Lalu satu dus berisi karang yang masih dilapisi tisu dan daun dari Pulau Sailus Besar, Pangkajene Sulsel yang secara geografis dekat dengan Pulau Sumbawa.
Selanjutnya BPSPL Denpasar melakukan verifikasi lapangan terhadap karang hias hasil sitaan bertempat di Polda NTB.
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menyampaikan, dari pengamatan visual menunjukkan terumbu karang yang teridentifikasi termasuk jenis Euphyilia Sp dengan spesies Euphyllia glabrescenes dan Euphyllia cristata. Hal ini dapat dilihat dari substrat penyusunnya dan zoozantela yang memiliki ciri khas dari jenis tersebut.
"Dilihat dari kondisi barang bukti karena perjalanan dan pengemasan yang kurang baik, karang hias ini terlihat sudah memutih dan sebagian besar mati. Satu boks karang, masih dilapis tisu basah dan daun," katanya.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan pelepasliaran terumbu karang dilaksanakan dengan menggunakan kapal nelayan milik Pokwasmas Elak-elak dan merekomendasikan pelepasliaran 185 karang hias di Pantai Elak-elak. Sisanya sebanyak 15 buah digunakan sebagai barang bukti.
"Lokasi ini dipilih karena cocok untuk habitat karang hias yaitu kondisi alam yang sesuai untuk jenis karang, spesies Euphyllia dan ada Pokmaswas setempat yang dapat mengawasi tumbuh kembang karang tersebut," kata Yudi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal