get app
inews
Aa Text
Read Next : Legislator Perindo Hasanudin Bangun Akses Jalan Masjid Al Huda di Manggarai Barat NTT

2 Kader Partai Perindo Jadi Anggota DPRD Alor, Bertekad Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Selasa, 27 Agustus 2024 - 07:59:00 WIB
2 Kader Partai Perindo Jadi Anggota DPRD Alor, Bertekad Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Arifin Sallo kader Partai Perindo usai dilantik menjadi anggota DPRD Alor, NTT, Senin (26/8/2024). (Foto: iNews/Danny Manu)

ALOR, iNews.id - Lasanus Mapada dan Arifin Sallo resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor periode 2024-2029. Keduanya merupakan wajah baru yang duduk di kursi wakil rakyat dari Partai Perindo.

Lasanus dan Arifin dilantik dan diambil sumpah jabatan bersama 28 anggota DPRD lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Batunirwala, Kalabahi, Alor, Senin (26/8/2024). Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan pengangkatan 30 anggota DPRD yang dibacakan Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodia Kalake.

Seusai dilantik, keduanya berkomiten untuk berjuang bersama masyarakat selama lima tahun ke depan.

"Kami berkomitmen untuk mengabdi dan bekerja keras demi kemajuan daerah. Kami berharap dukungan yang diberikan masyarakat akan menjadi pendorong untuk berjuang bersama mewujudkan aspirasi rakyat," ujar Lasanus dan Arifin, Senin (26/8/2024).

Diketahui, Lasanus Mapada terpilih dari Dapil Alor II, sedangkan Arifin Sallo berasal dari Dapil Alor I. Arifin mampu meraih 1.385 suara dari Dapil 1 yang merupakan basis di Kota Kalabahi di Pileg 2024..

“Walaupun jumlah kursi Partai Perindo di DPRD Kabupaten Alor tidak bertambah dan tetap dua kursi, akumulasi suara yang diraih mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, mencapai lebih dari 10.000 suara dari lima dapil yang ada,” kata Arifin. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut