2 Terpidana Korupsi Asrama Haji Lombok Dijebloskan ke Lapas Mataram

MATARAM, iNews.id - Dua terpidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun 2019 senilai Rp484,26 juta dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Mataram, Kabupaten Lombok Barat.
Keduanya dijemput petugas Kejaksaan Negeri Mataram dari Rutan Polda NTB, Kamis (8/4/2021) petang.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, eksekusi penahanan kedua terpidana dilaksanakan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jadi eksekusi penahanan kedua terpidana kami laksanakan sesuai dengan perintah majelis hakim dalam putusannya yang kini sudah berstatus 'inkracht'," kata Dedi.
Dua terpidana yang dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram terbukti korupsi dana PNBP tersebut adalah mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir bersama Iffan Jaya Kusuma, mantan bendahara.
Dalam putusannya, Abdurrazak dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Abdurrazak juga turut dibebankan mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis mengganti kerugian negara itu turut dibebankan majelis hakim kepada Iffan Jaya Kusuma.
Namun Abdurrazak diketahui telah menitipkan uang sebesar Rp288,314 juta kepada jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan agar uang tersebut dirampas untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.
Editor: Kastolani Marzuki