get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 16 Orang Dipanggil KPK Kasus Proyek Jalan Sumut, Pejabat Daerah hingga ASN

2 Terpidana Korupsi Asrama Haji Lombok Dijebloskan ke Lapas Mataram

Jumat, 09 April 2021 - 16:19:00 WIB
2 Terpidana Korupsi Asrama Haji Lombok Dijebloskan ke Lapas Mataram
Petugas Kejari Mataram mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana Asrama Haji Lombok ke Lapas Kelas IIA Mataram. (Foto: Antara)

Untuk Iffan Jaya Kusuma, majelis hakim menjatuhkan pidana lebih rendah dibandingkan mantan atasannya itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim pun memutuskan uang titipan sebesar Rp123,38 juta dari Iffan disita sebagai pengganti kerugian negara. Hal yang membuat Iffan dihukum lebih rendah dibandingkan mantan atasannya yakni mengakui perbuatan dan kesalahannya serta sudah mengembalikan kerugian negara.

Dari vonis hukumannya, kedua terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut