36 Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Mataram Ditutup oleh DLH
MATARAM, iNews.id - Sebanyak 36 tempat pembuangan sampah ilegal (TPS) yang tersebar di enam kecamatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram. Penutupan TPS ilegal sampah itu dilakukan secara bertahap sejak 2021.
"Alhamdulillah, sekarang bisa kita katakan Mataram sudah bebas dari TPS ilegal," kata Kepala DLH Kota Mataram M Kemal Islam, Jumat (3/3/2023).
Dia mengatakan, penutupan TPS ilegal yang dilakukan pihaknya agar penanganan sampah rumah tangga fokus di TPS resmi yang sudah disiapkan di mana warga membuang sampah di tempat tersebut.
Selain itu, kata dia, untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Mataram.
Dalam proses penutupan TPS ilegal tersebut, DLH banyak mendapatkan protes warga tetapi banyak juga mendapat dukungan, terutama dari warga yang tinggal di sekitar TPS ilegal karena selama ini mereka merasa tidak nyaman.
"Meskipun kita sudah tutup, 24 orang satgas kami aktif melakukan pengawasan secara bergantian untuk memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di TPS ilegal tersebut," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi