36 Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Mataram Ditutup oleh DLH
Dia mengungkapkan, TPS ilegal biasanya muncul di lahan-lahan kosong, seperti di samping Pasar Dasan Agung, Jembatan Airlangga, dan Karang Baru.
Untuk menghindari lahan-lahan kosong dimanfaatkan kembali menjadi TPS ilegal, pihaknya melakukan penataan areal tersebut dengan membuat taman pasif.
"Dengan demikian, tidak ada lagi warga yang membuang sampah di TPS ilegal," ujarnya.
Pihaknya juga telah mengurangi jumlah TPS resmi dari 19 menjadi 10 lokasi dengan pembagian per zona.
Artinya, kata dia, kendaraan roda tiga yang mengangkut sampah dari lingkungan harus membawa ke TPS sesuai zona wilayah masing-masing.
Untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah dari tempat-tempat padat penduduk, DLH menerapkan sistem TPS keliling.
"Jadi kita ada kesepakatan dengan warga setempat terkait jam buang dan angkut di TPS keliling," katanya.
Editor: Candra Setia Budi