get app
inews
Aa Text
Read Next : Sirkuit Mandalika Kembali jadi Kuburan Marc Marquez, 4 Kali Tak Pernah Finis!

5 Fakta Drone Liar di Sirkuit Mandalika Dilumpuhkan, Nomor 3 Buat Penasaran

Jumat, 11 Februari 2022 - 14:15:00 WIB
5 Fakta Drone Liar di Sirkuit Mandalika Dilumpuhkan, Nomor 3 Buat Penasaran
Drone Liar di Sirkut Mandalika Dilumpuhkan (Foto: Dok Polda NTB)

MATARAM, iNews.id - Sebanyak lima unit drone liar yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika dipaksa turun, pada Kamis (10/2/2022). Keberadaan drone itu pun membahayakan sejumlah aktivitas di area sirkuit.

Gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika menjadi momen paling ditunggu semua orang khususnya warga Indonesia sebagai tuan rumah. Namun, terkadang aksi penasaran ini menicu orang tak bertanggung jawab mencuri momen-momen di area Sirkuit Mandalika salah satu satunya dengan kamera drone.

Berikut fakta drone liar dilumpuhkan di Sirkuit Mandalika;

1. Lima drone liar dipaksa mendarat

Tim drone Korps Brimob Polri ini merupakan BKO yang ditugaskan khusus mengatasi drone liar di seputar Sirkuit Pertamina Mandalika (Edy Gustan/MNC Portal Indonesia)
Tim drone Korps Brimob Polri ini merupakan BKO yang ditugaskan khusus mengatasi drone liar di seputar Sirkuit Pertamina Mandalika (Edy Gustan/MNC Portal Indonesia)

Sebanyak lima unit drone liar itu awalnya terbang di kawasan  Sirkuit Mandalika dipaksa turun, pada Kamis (10/2/2022). Kepolisian sebelumnya sudah memberikan larangan penerbangan drone tanpa izin. Hal itu juga berlaku saat gelaran World Superbike (WSBK) beberapa bulan lalu.

2. Pemilik akan tidak

Kabid Humas Polda NTB Kobes Pol Artanto mengatakan drone liar yang terdeteksi akan diturunkan paksa. Kepada pemiliknya diimbau tidak menerbangkan saat event preseason atau pramusim MotoGP ini.

“Jika drone tersebut kembali diterbangkan, aparat akan memberikan tindakan,” ucapnya, Kamis (10/2/2022).

3. Pemilik masih misterius

Ilustrasi drone (Foto : Istimewa)
Ilustrasi drone (Foto : Istimewa)

Hingga berita pelumpuhan lima drone tersebut, Kepolisian Polda NTB belum meliris pemilik drone tersebut. Bahkan tujuan dari penerbangan drone liar di area tersebut pun belum diungkap. 

Namun, ditegaskan jika penerbangan drone telah memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.

“Pihak ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak ada drone di luar drone milik penyelenggara dan terkait yang telah diberi izin," ujar Artanto.

4. Menimbulkan bahaya

Artanto menegakan, larangan penerbangan drone tentunya akan membahayakan arena sirkuit. Terlebih, selama tes pramusim akan ada helikopter yang memantau pergerakan pembalap.

“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus standby mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit," ujarnya.

5. Alat canggih Polda NTB

Ilustrasi drone atau pesawat nirawak. (foto: Reuters)
Ilustrasi drone atau pesawat nirawak. (foto: Reuters)

Diketahui, untuk melumpuhkan drone itu, tim TIK memiliki alat antidrone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit.

“Di mana jika drone tersebut mendekat ke area sirkuit, akan terjadi drone jammer agar tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya. Selain itu, kami menempatkan anggota di tiap-tiap bukit untuk memantau,” katanya lagi.

Drone jammer merupakan perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone. Tujuannya, untuk melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut