get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Orang jadi Tersangka Perusakan dan Penjarahan saat Demo Ricuh di Mataram NTB

6 Tersangka Anak di NTB Jalani Proses Diversi, Terlibat Perusakan dan Penjarahan

Kamis, 18 September 2025 - 12:12:00 WIB
6 Tersangka Anak di NTB Jalani Proses Diversi, Terlibat Perusakan dan Penjarahan
Polda NTB saat menunjukkan barang bukti kerusuhan saat demo di Mapolda dan DPRD NTB. (Foto: Dok Polda NTB)

MATARAM, iNews.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 orang sebagai tersangka terkait aksi demo ricuh berupa perusakan dan penjarahan di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada 30 Agustus 2025 lalu. Dari jumlah itu, enam tersangka diketahui masih berusia di bawah umur dan akan diproses melalui mekanisme diversi sesuai ketentuan hukum.

Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati memaparkan, ada delapan tersangka yang terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB. Rinciannya, enam orang berstatus dewasa dan dua lainnya masih anak di bawah umur.

“Para tersangka dewasa sudah ditahan, sementara yang masih di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga untuk menjalani mekanisme diversi,” ujarnya saat konferensi pers di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025).

Selain itu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB. Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan dewasa dan empat masih tergolong anak di bawah umur.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang-barang yang disita meliputi batu, pecahan beton, kaca, pakaian, hingga barang elektronik yang diduga hasil penjarahan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan seluruh pelaku akan diproses secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Aparat juga berkomitmen memberikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut