9 Terdakwa Kasus Narkoba di NTB Dituntut Hukuman Mati

MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dalam menghadapi maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Hingga pertengahan tahun 2025, sembilan terdakwa kasus narkoba telah dituntut dengan hukuman mati di berbagai pengadilan di NTB.
Lonjakan kasus narkotika di NTB terus meningkat. Data hingga Agustus 2025 mencatat sebanyak 630 perkara narkoba atau sekitar 40 persen dari total tindak pidana di daerah ini.
Kejati NTB menegaskan bahwa tuntutan pidana maksimal berupa hukuman mati diberikan kepada para bandar yang dianggap sebagai aktor utama peredaran narkoba. Sebagian besar terdakwa berasal dari wilayah Bima dan Lombok Tengah.
“Untuk bandar narkoba, kami ajukan tuntutan maksimal sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar Kasi B Narkoba Kejati NTBm, Budi Mukhlis, Kamis (21/8/2025).
Sementara itu, bagi penyalahguna narkoba Kejati NTB menerapkan kebijakan rehabilitasi. Namun, fasilitas rehabilitasi di NTB masih sangat terbatas.
Balai rehabilitasi di RSJ Mataram hanya mampu menampung 15 orang, sehingga diperlukan dukungan dari setiap kabupaten dan kota untuk memperluas layanan rehabilitasi.
Dalam rangkaian kegiatan penegakan hukum, Polda NTB juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode April hingga Agustus 2025. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 1,5 kilogram, ganja lebih dari 33 kilogram, dan hampir 300 butir ekstasi.
Dengan tuntutan hukuman mati bagi para bandar, Kejati NTB berharap dapat menciptakan efek jera dan menekan peredaran narkotika di wilayah NTB.
Editor: Kurnia Illahi