Usai Dicopot, Kapolres Bima Kota Diperiksa Propam Polri terkait Aliran Uang Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diperiksa Propam Polri terkait dugaan aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu. AKBP Didik sebelumnya telah dicopot dari jabatannya untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Betul (diperiksa)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Namun, Isir tidak mengungkap secara detail terkait pemeriksaan AKBP Didik tersebut. Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2). Sebagai informasi, proses penonaktifan seorang kapolres umumnya dilakukan untuk menjamin objektivitas penyelidikan dan mencegah potensi konflik kepentingan selama pemeriksaan berlangsung.
Editor: Kastolani Marzuki