Asyik Pesta Narkoba, 4 Pengedar dan Pengguna Ditangkap Polisi
Selasa, 06 Juli 2021 - 08:47:00 WIB
Para pelaku yang ditangkap ini, sebut Gusti, dijerat Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Editor: Nani Suherni