Bahas Kontrak Kerja Sama dengan GTI, Gubernur NTB Pastikan Aset Daerah Harus Beri Manfaat
Jumat, 04 Juni 2021 - 10:39:00 WIB
"Kalau Permendagri 3/1986 yang dipakai dulu tidak menggunakan rumus menentukan besaran kontribusi. Itu termasuk yang akan disepakati ulang dengan PT GTI," kata Tomo Sitepu, Kepala Kejaksaan Tinggi.
Kajati juga menambahkan, belum ada temuan kerugian negara dari pengelolaan aset oleh PT GTI seluas 65 hektare di Gili Trawangan tersebut. Adapun beberapa klausul kesepakatan lainnya masih terus dikaji termasuk beberapa usaha warga yang menempati sebagian lahan yang dikelola PT GTI.
Editor: Nani Suherni