Bejat! Kakek di Lombok Tengah Tega Cabuli Cucu Usia 3 Tahun
Jumat, 04 Juli 2025 - 11:55:00 WIB
“Terduga pelaku telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw