Bejat, Pemuda Bima Perkosa Anak di Bawah Umur di Persawahan, Ancam Korban Pakai Parang

BIMA, iNews.id - Pemuda berinisial P ditangkap polisi lantaran memperkosa anak di bawah umur di persawahan, Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (1/6/2023). Pelaku bahkan kerap mengancam korban dengan parang.
Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin mengatakan, penangkapan P berdasar laporan keluarga korban yang masih berusia berusia belia. Petugas bergerak cepat dan meringkus terduga pelaku yang dapat itu, tengah duduk santai depan rumahnya wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Jufrin mengatakan, kejadian rudapaksa ini dilakukan pelaku di area persawahan. Pelaku terus memaksa korban dengan mengancam menggunakan sebilah parang tepat di lehernya. Korban yang merasa ketakutan akan ancaman korban, tidak bisa berkutik.
“Seusai keterangan korban, persetubuhan paksa itu, terjadi dua kali di persawahan wilayah setempat," katanya.
Editor: Nani Suherni