Bejat, Pencuri di Lombok Timur Perkosa 4 Korbannya saat Beraksi
Senin, 26 September 2022 - 17:12:00 WIB
Dari tangan pelaku polisi menyita 11 unit HP berbagai jenis, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk melakukan aksinya. Serta dua bilang parang yang digunakan mengancam korbannya.
"Menurut pengakuannya sih ada empat orang yang diperkosa. Kami masih mendalaminya. Jika ada korban lain, kami harap segera melapor," ucap Iptu Nikolas Oesman.
Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 285 KUHP. Pelaku terancam pidana 12 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Editor: Nani Suherni