get app
inews
Aa Text
Read Next :  4 Wilayah Ini Tak Diguyur Hujan Lebih dari 100 Hari

Berkas 3 Tersangka Kasus Kapal Tanker Angkut BBM di NTB Dikembalikan, Kenapa?

Selasa, 10 Januari 2023 - 12:13:00 WIB
Berkas 3 Tersangka Kasus Kapal Tanker Angkut BBM di NTB Dikembalikan, Kenapa?
Kejati NTB mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Dermaga Apung Labuhan Lalar dari Kejari Sumbawa Barat. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mengembalikan berkas milik tiga tersangka kasus kapal tanker mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke penyidik kepolisian. Ternyata ada beberapa syarat yang belum dilengkapi penyidiki.

"Kami kembalikan karena masih ada syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Senin (10/1/2023).

Syarat tersebut, kata dia, berkaitan dengan konstruksi kasus dalam mengungkap peran tersangka. Menurut jaksa, masih ada peran orang lain dari kasus yang sudah menetapkan tiga tersangka itu.

"Jadi, tim peneliti berkas melihat masih ada yang janggal. Penyidik harus lebih mendalami adanya peran orang lain, terutama keterlibatan dari pemilik kapal," ujarnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi perihal hasil penelitian berkas tiga tersangka belum memberikan tanggapan. Diketahui jika kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari kapal tanker ke kapal ikan di kawasan Perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut dan membawa BBM jenis solar bersubsidi. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM tersebut.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut