Berkas 3 Tersangka Kasus Kapal Tanker Angkut BBM di NTB Dikembalikan, Kenapa?
Dalam kasus ini, katanya, kepolisian menetapkan tiga tersangka dengan peran dua nakhoda dan seorang manajer operasional dari perusahaan kapal tanker tersebut.
Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.
Dari tiga tersangka, penyidik melakukan penahanan dua nakhoda, sedangkan, untuk manajer operasional kini menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Barang bukti kapal tanker yang mengangkut BBM diduga "out of specification" dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur kini masih disita di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kapal tanker yang disita adalah Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima milik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang, serta Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM di kawasan Perairan Telong Elong.
Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter, sedangkan 135 ribu liter dari muatan MT Anggun Selatan.
Editor: Nani Suherni